Dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa, BPKS tidak memungut bayaran apapun dari para konsumen yang bermasalah.
Karena itu, ia berharap kepada Pemko Banjarmasin untuk ikut
mensosialisasikan keberadaan BPSK, sehingga diketahui seluruh lapisan
masyarakat. “Kami minta tolong kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk
ikut mensosialisasikan informasi keberadaan lembaga ini, dan kami siap
untuk menginformasikannya secara langsung kepada kawan yang ada di SKPD
terkait, sehingga mereka bisa mengetahui tentang program ini,” katanya.
Diharapkan, kata Siswansyah lagi, dengan terbentuknya kembali lembaga
ini, semua persoalan yangmenyangkut sengketa antara konsumen dengan para
pelaku usaha dapat diselesaikan di BPSK. “Jadi sekarang penyelesaian
sengketa konsumen ini tidak perlu melapor kepada kepolisian ataupun
kejaksaan dulu. Ada lembaga yang mewakili untuk penyelesaian sengketa
konsumen yang siap membantu menyelesaikannya,” harapnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik kehadiran BPSK di kota
ini. Katanya, dengan adanya BPSK, maka semua pengaduan yang menyangkut
sengketa konsumen dengan pelaku usaha bisa langsung di arahkan ke BPSK.
“Kami sangat berterimakasih telah difasilitasi oleh provinsi, nanti kami
akan ikut mensosialisasikan keberadaan lembaga ini, sehingga semua
warga Kota Banjarmasin mengetahuinya. Dan nantinya kalau ada pengaduan
masyarakat tentang sengketa kami akan mengarahkan ke BPSK,” tuturnya.
Dari informasi terhimpun, perkara yang dapat ditindaklanjuti oleh BPSK
itu diantaranya menyangkut tentang substansi yang diajukan merupakan
sengketa konsumen, kemudian pengadu adalah konsumen akhir yang membeli
barang atau jasa untuk dipakai dan dikonsumsi. Selanjutnya, konsumen
atau ahli waris datang sendiri tidak menggunakan pengacara, perkara
tidak sedang diadukan atau ditangani lembaga lain, konsumen sudah
mengajukan keberatan atau komplain kepada pelaku usaha namun tidak
mendapat titik temu, mengisi formulir pengaduan disertai bukti-bukti,
dan menunjukan KTP asli dan menyerahkan foto kopiannya.
Sedangkan komoditi yang dapat diadukan antara lain tentang listrik,
PDAM, transportasi, elektronik, makanan dan minuman, obat-obatan, bahan
bakar minyak, otomotif, wisata, supermarket, perumahan, ekspedisi,
telekomunikasi, leasing, bank, parkir, iklan, pendidikan, asuransi dan
hotel.(humpro-bjm)